Awal masalah adalah karena adanya bonus kuota haji sebanyak 20.000 dari Saudi, berkat loby pemerintah tentunya. Ini diluar kuota reguler 210.000. Untuk kuota regulernya ini Gus Yaqut sebagai kemenag menerapkan pembagian porsi sesuai UU yang ada, Pasal 64 UU No. 8/2019 yaitu 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Dengan rincian:
Haji Reguler (92%): 203.320 jamaah
Haji Khusus (8%): 17.680 jamaah
Nah, masalah muncul ketika kemenag (gus yaqut) memutuskan untuk membagikan porsi kuota bonus yang 20.000 ini 50:50, untuk reguler maupun khusus. Yang padahal, niat awalnya pemerintah (JKW) melobi, agar bisa memangkas antrean kuota reguler yang sangaaaat lama.
Apakah disini Gus Yaqut diuntungkan? Bisa iya bisa tidak. Karena KPK belum menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Gus Yaqut sendiri sebenarnya masih multi tafsir.
Pasal 64 UU No. 8/2019 yang membahas pembagian porsi ini, menjadi multi tafsir yang pada akhirnya mejadi celah kemenag menetapkan 50:50. Kenapa? Karena pasal ini fokusnya membahas kuota haji reguler.
Berikut rinciannya:
Pasal 8 ayat (1):
"Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia."
Pasal 8 ayat (3):
"Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota:
a. Haji Reguler; dan
b. Haji Khusus."
Pasal 64 ayat (2) (Penjelasan porsi):
"Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia."
Poin Penting: Di sini jelas disebutkan bahwa secara hukum, jatah untuk Haji Khusus (swasta) maksimal hanya 8%. Sisanya (92%) adalah hak Haji Reguler.
Pasal 9 (Mengenai Kuota Tambahan/Bonus)
Pasal inilah yang digunakan oleh Gus Yaqut sebagai celah untuk membagi kuota tambahan menjadi 50:50.
Pasal 9 ayat (1):
"Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan."
Pasal 9 ayat (2):
"Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri."
Di Mana Letak Perdebatannya?
Sudut Pandang Gus Yaqut (Kemenag): Karena Pasal 9 ayat (2) mengatakan kuota tambahan diatur oleh "Peraturan Menteri", ia merasa memiliki wewenang penuh (diskresi) untuk membagi kuota 20.000 tersebut sesuka hati (termasuk 50:50) melalui Keputusan Menteri (KMA), tanpa harus tunduk pada aturan 8% di Pasal 64.
Sudut Pandang DPR & Penegak Hukum: Mereka berpendapat bahwa Pasal 9 adalah turunan dari Pasal 8. Artinya, meski teknisnya diatur Menteri, jumlah total kuota (termasuk tambahan) tetap tidak boleh melanggar prinsip dasar 8% untuk Haji Khusus.
Proses "pelanggaran" ini terjadi ketika Gus Yaqut mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ia menetapkan secara sepihak bahwa dari 20.000 kuota tambahan:
10.000 untuk Reguler.
10.000 untuk Khusus.
Inilah yang dianggap menabrak UU No. 8/2019 karena secara total membuat porsi Haji Khusus melonjak jauh di atas ambang batas 8% yang ditetapkan undang-undang.
Kesalahan lainnya adalah karena Gus Yaqut disini secara tidak langsung "melanggat" perintah dari presiden saat itu. Jadi, apakah fair untuk dibilang Gus Yaqut dijadikan tersangka, bagaimana menurutmu?




